"Pelakunya orang dalam sendiri, makanya dengan mudah mereka bisa keluar-masuk," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi Minggu (10/5/2020).
Keempatnya diamankan pada Sabtu (9/5/2020) lalu, sekira pukul 10.00 Wita di kediaman masing-masing.
Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan pengakuan pelaku, rencanaya besi tua tersebut akan mereka jual. Dari pengakuan perusahan, pihaknya mengalami kerugian hingga Rp 4,5 juta.
"Sekarang masih kami proses lebih lanjut keempatnya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)