Selang beberapa waktu pasca kejadian, polisi dilapangan pun berhasil mendapati ciri dan identitas para pelaku pencuri sarang burung walet. Walhasil, dua pelaku pertama yakni AS dan AM lebih dulu diamankan petugas dengan barang bukti 1,5 kilogram sarang burung walet.
Setelah diamankan, kedua pelaku dengan cepat mengakui semua perbuatannya. Bahkan dihadapan petugas, AM dan AS menyebut bahwa aksi pencurian itu juga dilakukan oleh 2 rekannya yang lain.
“Selanjutnya tim langsung bergegas melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan 1 pelaku lainnya yang berinisial CW. Sedangkan 1 pelaku sisanya, berinisial A hingga saat ini masih dalam upaya pengejaran dan telah masuk dalam DPO,” bebernya.
Ketiga pelaku pun kini dipastikan meringkuk di dalam sel tahanan sebab perbuatan mereka yang nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 363 ayat 5 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
“Kami masih terus melakukan pendalaman. Satu orang masih kami periksa,” pungkasnya. (tim redaksi)