DIKSI.CO, SAMARINDA- Pemuda asal Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berinisial NW (20) yang melakukan tindak asusila kepada remaja 14 tahun berinisial PA di kamar neneknya pada Jumat (21/2/2020), sekira pukul 16.00 Wita lalu, kini terancam hukuman 10 tahun penjara akibat perbuatannya.
Hal ini disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2020) sore tadi.
Dikatakan polisi berpangkat balok dua itu, kalau status penahanan NW telah dinaikan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 81, 82 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya 10 tahun penjara," tegas Teguh.
Sedangkan untuk bukti pendukungnya, lanjut Teguh, polisi mengamankan pakaian korban beserta bukti visum yang dikeluarkan pihak rumah sakit.
Sesuai dengan Kitab Undangan-Undang Hukum Pidana (KUHAP) polisi berhak menetapkan seseorang tersangka dengan didukungnya dua alat bukti.
Selain itu, pada Kamis (16/4/2020) NW sempat mengaku kepada awak media kalau pihak keluarganya akan melaksanakan iktikad baik dengan cara menikahkan keduanya. Namun hal tersebut dibantah oleh Teguh, ia menyebut kalau saat ini proses hukum tetap terus berjalan.
"Perkara hukum tetap akan berjalan. Tersangka juga merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini," tandasnya.