Penyelidikan yang dilakukan polisi tak membutuhkan waktu lama. Lantaran Restu bukanlah orang yang lihai dan tergolong amatir melakukan tindak kriminalitas.
Restu pun akhirnya berhasil dicokol petugas di kawasan Jembatan Mahkota II, lengkap bersama alat buktinya, yakni motor yang telah ia gelapkan.
"Iya, kami aman tersangka di Jembatan Mahkota II dan saat kami tanya dia mengakui perbuatannya. Sedangkan barang buktinya dititipkan di tempat temannya yang di kawasan Loa Janan," kata Fahrudi.
Sebab aksi nekadnya tersebut, kini Restu harus menerima nasibnya. Dan menjalani beberapa waktu ke depan dengan mendekam dalam dinginnya kurungan besi.
"Statusnya sudah kami tingkatkan menjadi tersangka, kami dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)