Mencegah kerumunan masyarakat, event perayaan pergantian tahun dilarang di perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM.
Selain itu, alun-alun kota juga akan ditutup sejak 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Memastikan pengetatan berjalan lancar, akan dilakukan pengerahan personel keamanan guna mencegah aktivitas publik yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
"Pengerahan personel akan dilakukan. Itu gak gak pernah sepi. Penjagaan keamanan harus ada, dari TNI, Polisi, Satpol PP," tegas Isran.
"Mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa di fasilitas umum, fasilitas hiburan, tempat wisata, dan fasilitas ibadah selama periode Nataru," lanjutnya. (tim redaksi Diksi)