DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim menerbitkan Instruksi Gubernur Kaltim, Nomor 35 Tahun 2021.
Isinya mengenai pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Pembatasan dilakukan sejak Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022).
Dalam Ingub tersebut, diinstruksikan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pengetatan-pengetatan kepada lokasi yang berpotensi terjadinya pengumpulan masyarakat selama periode Nataru.
Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19, seperti pusat perbelanjaan, gereja, dan lokasi wisata.
"Ada pedoman yang dibuat oleh pusat. Masing-masing daerah membuat kebijakannya sendiri terkait pengetatan selama Nataru," kata Isran Noor, Gubernur Kaltim, Jumat (24/12/2021).
Mencegah kerumunan masyarakat, event perayaan pergantian tahun dilarang di perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM.
Selain itu, alun-alun kota juga akan ditutup sejak 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Memastikan pengetatan berjalan lancar, akan dilakukan pengerahan personel keamanan guna mencegah aktivitas publik yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
"Pengerahan personel akan dilakukan. Itu gak gak pernah sepi. Penjagaan keamanan harus ada, dari TNI, Polisi, Satpol PP," tegas Isran.
"Mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa di fasilitas umum, fasilitas hiburan, tempat wisata, dan fasilitas ibadah selama periode Nataru," lanjutnya. (tim redaksi Diksi)