DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim menerbitkan Instruksi Gubernur Kaltim, Nomor 35 Tahun 2021.
Isinya mengenai pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Pembatasan dilakukan sejak Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022).
Dalam Ingub tersebut, diinstruksikan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pengetatan-pengetatan kepada lokasi yang berpotensi terjadinya pengumpulan masyarakat selama periode Nataru.
Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19, seperti pusat perbelanjaan, gereja, dan lokasi wisata.
"Ada pedoman yang dibuat oleh pusat. Masing-masing daerah membuat kebijakannya sendiri terkait pengetatan selama Nataru," kata Isran Noor, Gubernur Kaltim, Jumat (24/12/2021).