“Kita dalam hal ini Dinas ESDM Kaltim hanya melakukan pendampingan bersama inspektur tambang,” ungkapnya.
Meski urusan pertambangan termasuk dana jamrek telah menjadi kewenangan pusat, Benny menegaskan pihaknya tetap akan terlibat dalam pemeriksaan lapangan.
“Meski urusan dana jamrek sudah ke Kementrian ESDM tetap akan membantu pemerintah pusat dalam pembinaan serta pemeriksaan lapangan," tegasnya.
"Kalau yang direklamasi hanya 25 hektar dari 100 hektar areal tambangnya, maka dana yang mereka boleh ambil hanya 25 persen saja dari dana yang dijaminkan,” tegasnya. (tim redaksi Diksi)