DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim serahkan dokumen Jaminan Reklamasi (Jamrek) perusahaan pertambangan ke Kementrian ESDM, pada Kamis (7/4/2022).
Total ada 206 dokumen IUP di pemerintah provinsi, 371 dokumen IUP kabupaten/kota.
Selain dokumen, Christianus Benny, Kapala Dinas ESDM Kaltim juga menyerahkan uang jaminan reklamasi ke pusat, senilai Rp2 triliun.
"Semua dokumen Jamrek perusahaan tambang di Kaltim yang berjumlah 206 IUP di propinsi dan 371 IUP dari kabupaten dan kota dengan total bilyet sekitar 2.189 bernilai Rp2 triliun sudah diserahkan ke Kementrian ESDM,” Christianus Benny, Kamis (7/4/2022).
Dengan diserahkannya seluruh dokumen jamrek ke pusat, nantinya pihak perusahaan tambang yang hendak mengajukan permintaan pembayaraan reklamasi langsung ke Kementrian ESDM.