Agar tidak terulang, perlu ada penguatan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Selain itu, diperlukan kontrol penuh dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
"Ketika perencanaan itu sudah siap. Maka, sudah dapat terlihat Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RKB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)," jabarnya.
"Saya minta pada 2023 ini diawal triwulan, KPA dan PPTK sudah memastikan telah ada KAK dan HPS-nya. Makanya, wajib tetap mentaati aturan, sehingga tidak salah dalam memproses pengadaan," lanjutnya.
Jika seluruh pengadaan barjas sudah bisa berjalan di triwulan I dan triwulan II, maka pembayaran ke pihak ketiga bisa dilakukan pada triwulan II atau semester II.
"Percepatan penyerapan anggaran dapat maksimal, tepat waktu serta sasaran," tegasnya. (tim redaksi Diksi)