"Sidang ya jalan saja sampai kita menunggu putusan akhir sampai ada putusan ingkrah. Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Nanti di sana kita lihat," imbuhnya.
Bahkan, AH kembali menegaskan bahwa dalam proses hukum upaya banding pun masih dapat dilakukan baik penggugat maupun tergugat jika hasil putusan sidang dirasa tidak adil.
"Nanti di PTUN selesai kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat masih bisa melakukan upaya hukum lain mengambil langkah banding ke PTUN Pusat," jelasnya.
"Kalau masih belum puas dengan hasilnya masih bisa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Biarlah proses ini berjalan dan ini sangat bagus. Menjadi edukasi pendidikan hukum, kita berargumen dengan bahasa hukum," sambungnya.
Menyikapi polemik yang terjadi, orang nomor satu Kota Samarinda ini meminta semua pihak saling menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Supaya elegan hormati langkah yang diambil pemerintah kota, kami juga menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh pihak penggugat," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)