Timah panas pun disarangkan di kaki kiri Ian ketika dirinya dibekuk petugas. Sebab residivis kasus penganiayaan dan pencabulan pada 2008 ini sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur.
Selain itu, Andika juga menuturkan jika motif pembunuhan yang dilakukan Ian berdasarkan aksi sakit hati. Sebelum menghabisi nyawa temannya, diketahui korban dan pelaku memang sempat bersitegang.
Perselisihan pun memuncak ketika korban tiba-tiba datang dengan emosi yang meledak-ledak. Membentak, mencekik dan menampar Ian dengan dalih suka menghinanya di depan sang pujaan hati.
Meski Ian mengaku pembunuhan itu dilakukannya secara spontanitas, namun tindakan Ian tetap tidak dibenarkan. Akibatnya, hotel prodeo kini menjadi tempat persiggahan terakhirnya setelah melakukan pelarian hampir sebulan.
"Kami jerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, terancam kurungan penjara 15 tahun," pungkas Andika. (tim redaksi Diksi)