Jumat, 20 September 2024

Pemberi Suap Ismunandar Cs di Kasus Rasuah Kutim Kena Vonis Ini

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 1 Desember 2020 9:39

FOTO : Sidang babak akhir rekanan swasta Pemkab Kutim di vonis majelis hakim satu setengah hingga dua tahun kurungan penjara /Diksi.co

Adapun timbal baliknya, terdakwa Deki Aryanto mendapatkan sejumlah proyek pengerjaan yang bersumber dari pokok pikiran milik Encek di DPRD Kutim Dengan nilai per proyeknya sebesar Rp100 – 200 juta. Dari pengerjaan proyek itu, Deki menyisihkan uang sebagai komisi untuk Encek.

Selain itu, terdakwa Deki Aryanto juga menerima pengerjaan berupa proyek PL di Dinas Pendidikan sebesar Rp45 milliar. Total, ada sebanyak 407 proyek, dengan nilai Rp150-175 juta per kegiatannya. Proyek ini didapatkan dari hasil campur tangan Musyaffa dan Suriansyah. Proyek PL sebanyak itu dikerjakan oleh terdakwa dengan menggunakan bendera perusahaan berbeda-beda.

Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Deki Aryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua, Pasal 13 UU 31/1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, karena perbuatannya. Dengan menjatuhkan  pidana hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman selama 4 bulan kurungan penjara," tegas Agung Sulistiyono ketika menjatuhkan putusan kepada terdakwa.

Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap ditahan dan masa hukumannya dikurangi selama terdakwa menjadi tahanan dalam proses peradilannya. Selanjutnya menetapkan barang bukti dari nomor satu hingga nomor 323, untuk dikembalikan kepada Penuntut Umum, agar dapat dipergunakan dalam sidang perkara lainnya.

Setelah menjatuhkan Hukuman, terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan haknya, apakah memilih terima, menyatakan banding atau pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Setelah diskusi dengan saudara Deki klien kami, atas putusan majelis ini kami Terima yang mulia," ungkap Kuasa Hukum Deki Aryanto.

Sementara itu, JPU memilih untuk pikir-pikir selama tujuh hari kedepan atas putusan tersebut. Seperti diketahui dalam persidangan sebelumnya, JPU KPK menuntut agar Majelis Hakim menjatuhi hukuman pidana kepada terdakwa Deki Aryanto berupa 2 tahun 6 bulan kurungan penjara, disertai denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. 

"Kami sementara memilih untuk pikir-pikir," singkat salah satu JPU.

"Baik dengan demikian, maka perkara ini dinyatakan selesai dan sidang ditutup," pungkas Agung Sulistiyono sembari mengetuk palu menandakan sidang ditutup. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews