Jumat, 20 September 2024

Pemberi Suap Ismunandar Cs di Kasus Rasuah Kutim Kena Vonis Ini

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 1 Desember 2020 9:39

FOTO : Sidang babak akhir rekanan swasta Pemkab Kutim di vonis majelis hakim satu setengah hingga dua tahun kurungan penjara /Diksi.co

Atas putusan tersebut, Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya memilih untuk terima. Namun tidak untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memilih untuk pikir-pikir selama tujuh hari kedepan.

"Terima kasih yang mulia, setelah kami berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima putusan pengadilan," ucap salah satu Kuasa Hukum Aditya Maharani Yuono.

Seperti diketahui dalam persidangan sebelumnya, JPU KPK menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Aditya Maharani Yuono, dengan kurungan penjara selama 2 tahun, disertai denda Rp 250 juta dan subsider 6 bulan.

"Kami memilih untuk pikir-pikir yang mulia," Timpal JPU KPK.

Seperti yang telah diungkapkan dipersidangan sebelumnya, terdakwa Aditya Maharani Yuono mengakui perbuatannya, memberikan suap atau gratifikasi kepada Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah alias Anto.

Terdakwa mengaku memberikan sejumlah uang dan barang senilai Rp6,1 miliar, yang terbagi sebesar Rp5 miliar di Oktober-Desember 2019, dan Rp1,1 miliar dari pemberian sepanjang Februari hingga Juni 2020.

Imbalan dari keloyalannya itu, terdakwa mendapatkan puluhan pengerjaan berupa proyek penunjukan langsung (PL) di lingkungan Pemkab Kutim. Khusus untuk anggaran Tahun 2019-2020, sedikitnya terdakwa menerima 19 proyek PL serta 6 proyek lelang di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Kutim. 

Semua pengerjaan proyek itu tak terlepas dari hasil campur tangan kakak beradik, Musyaffa dan Suriansyah yang diperintahkan oleh sang Bupati Ismunandar.

Selama mengerjakan puluhan proyek PL, diketahui terdakwa menggunakan bendera perusahaan yang berbeda-beda. Hal ini dikarenakan, setiap perusahaan dibatasi hanya mendapatkan 5 hingga 7 proyek.

Sidang kemudian dilanjutkan kepada terdakwa Deki Aryanto selaku Direktur CV Nulaza Karya. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Deki Aryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi atau suap secara berbarengan. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Disebutkan bahwa Deki Aryanto telah memberikan suap berupa uang maupun barang kepada sejumlah pejabat tinggi di Kutim, senilai Rp8 miliar. Tindakan suap yang dilakukannya guna mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim, tahun anggaran 2019-2020. 

Dalam fakta serangkaian persidangan, terdakwa Deki Aryanto mengakui telah memberikan uang sebesar Rp5 milar kepada Musyaffa sesuai permintaan Ismunandar. Uang yang dia berikan itu digunakan Ismunandar untuk biaya kampanye Pilkada. Selain itu, Deki juga memberikan uang serta barang kepada Istri Bupati Kutim, Encek UR Firgasih yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews