"Tidak penutupan jalan tapi aktifitasnya. Lebih kepada pelaku usaha, dan kegiatan umum seperti di Lapangan Merdeka yang menjadi pusat pertemuan masyarakat anak muda, atau di Pasar Segar, mall dan beberapa tempat lain yang dilihat potensial menambah angka masif," kata Rizal.
Ia mengatakan pembatasan jam malam ini akan diikuti dengan sanksi jika ada yang melanggar masih melakukan aktifitas malam di jam yang akan ditentukan nanti.
Kebijakan ini akan dilakukan sosialisasi terlebih dulu dengan membuat surat edaran dari Wali Kota Balikpapan.
"Ya tentu nanti ada (sanksi) nanti kita tindak lanjuti, ya tentu nanti ada surat edarannya," katanya. (tim redaksi Diksi)