Selain itu, faktor pengunduran waktu ini diakui Tejo karena pemkot terlebih dahulu harus melakukan validasi data guna mengantisipasi tumpang tindih data penerima bantuan.
Seperti yang terjadi pada tahap pertama.
"Data yang sempat terdouble ini dipastikan tidak akan terjadi karena berdasarkan nama dan alamat. Yang sudah diberi tidak akan dikasih lagi," lugasnya.
Sementara itu, kepala bidang (Kabid) Rehap Konstruksi sekaligus merangkap sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pembagian sembako, Adjie Dani menjelaskan data penerima di beberapa kecamatan sudah dilakukan revisi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
"Badan hukum juga sudah membuatkan SK. Saat ini tinggal membuat langkah-langkah pengadaan barang itu saja," katanya.
BPBD juga memberikan waktu kepada penyedia sembako. Jika tidak sanggup, penyedia akan digantikan dengan yang lainnya.
"Berapa lama prosesnya tetap kita pantau dan kita arahkan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)