Jumat, 20 September 2024

Pembagian Bantuan Sembako Tahap II Terancam Molor, Pemkot Samarinda Beri Penjelasan

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 11 Juni 2020 4:3

Tejo Sutarnoto, Asisten I Pemerintah Kota Samarinda, Kamis (11/6/2020)/HO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Warga Samarinda nampaknya harus sedikit bersabar menunggu realisasi penyaluran bantuan sembako tahap II dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Penyaluran bantuan sembako yang semula dijadwalkan pada, Jumat (12/6/2020) mendatang, belum dapat dipastikan akan dapat dibagikan kepada warga terdampak Covid-19.

Sebab, masih terkendala proses administrasi.

Hal ini disampaikan Asisten I Pemkot Samarinda, Tejo Sutarnoto.

Disampaikan Tejo panggilan akrabnya, surat menyurat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda ke penyedia barang masih dalam proses. 

"Namun kita usahakan secepat mungkin untuk segera dibagikan sesuai arahan walikota. Tetapi kelengkapan administrasi harus segera diselesaikan," ujarnya saat dihubungi Diksi.co, Rabu (10/6/2020) malam.

Berdasarkan hasil rapat yang dilakukan Senin (8/6/2020) sesuai arahan dan saran dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepolisian, juga inspektorat ialah menyelesaikan administrasi terlebih dahulu. Kemudian pengadaan barangnya.

"Verifikasi pedagang, semuanya harus bisa tuntas. Tujuannya agar kesalahan ditahap pertama tidak terulang. Intinya merapikan administrasi," tegas Tejo

Selain itu, faktor pengunduran waktu ini diakui Tejo karena pemkot terlebih dahulu harus melakukan validasi data guna mengantisipasi tumpang tindih data penerima bantuan.

Seperti yang terjadi pada tahap pertama.

"Data yang sempat terdouble ini dipastikan tidak akan terjadi karena berdasarkan nama dan alamat. Yang sudah diberi tidak akan dikasih lagi," lugasnya.

Sementara itu, kepala bidang (Kabid) Rehap Konstruksi sekaligus merangkap sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pembagian sembako, Adjie Dani menjelaskan data penerima di beberapa kecamatan sudah dilakukan revisi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). 

"Badan hukum juga sudah membuatkan SK. Saat ini tinggal membuat langkah-langkah pengadaan barang itu saja," katanya.

BPBD juga memberikan waktu kepada penyedia sembako. Jika tidak sanggup, penyedia akan digantikan dengan yang lainnya.

"Berapa lama prosesnya tetap kita pantau dan kita arahkan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews