Budiono mengatakan, dalam melakukan pelantikan kepada Kepala Daerah Kota Balikpapan yakni Rahmad Mas'ud harus menunggu penjadwalan yang dilakukan oleh Gubernur Kaltim.
"Sesuai dengan arahan surat Mendagri, itu arahannya tinggal menunggu Gubernur untuk menjadwalkan pelaksanaan pelantikan, artinya tidak harus mengikuti pelantikan serentak," ujarnya.
Menurut Budiono pelantikan Kepala Daerah Kota Balikpapan in harus segera dilakukan sebab pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dilakukan oleh Kepala Daerah.
"Pembahasan APBD itu harus ada Kepala Daerah," katanya.
Diketahui, masa jabatan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi akan segera berakhir pada tanggal 30 Mei mendatang, dan digantikan oleh Rahmad Mas'ud. (advertorial)