DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Kepastian tanggal pelantikan Kepala Daerah di Kota Balikpapan yang baru masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau dalam hal ini Gubernur Kaltim.
Disebutkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono, bahwa pelaksanaan pelantikan Kepala Daerah terpilih tidak harus dilakukan serentak sebagaimana surat Menteri Dalam Negeri.
"Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, bahwa pelaksanaan pelantikan kepala daerah tingkat kabupaten/kota tidak harus dilaksanakan secara serentak bersamaan dengan daerah lain," kata Budiono.
"Namun dapat dilakukan berdasarkan pengajuan dari Gubernur," lanjutnya.
Pihaknya pun diketahui menemui Gubernur Kaltim untuk meminta pengajuan agar menghindari adanya kekosongan jabatan Kepala Daerah di Kota Balikpapan.
"Dewan menghadap ke Gubernur meminta agar dilantik segera. Supaya tidak ada kekosongan jabatan di Kota Balikpapan," katanya.
Budiono mengatakan, dalam melakukan pelantikan kepada Kepala Daerah Kota Balikpapan yakni Rahmad Mas'ud harus menunggu penjadwalan yang dilakukan oleh Gubernur Kaltim.
"Sesuai dengan arahan surat Mendagri, itu arahannya tinggal menunggu Gubernur untuk menjadwalkan pelaksanaan pelantikan, artinya tidak harus mengikuti pelantikan serentak," ujarnya.
Menurut Budiono pelantikan Kepala Daerah Kota Balikpapan in harus segera dilakukan sebab pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dilakukan oleh Kepala Daerah.
"Pembahasan APBD itu harus ada Kepala Daerah," katanya.
Diketahui, masa jabatan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi akan segera berakhir pada tanggal 30 Mei mendatang, dan digantikan oleh Rahmad Mas'ud. (advertorial)