Sebagai antisipasi, Pemprov Kaltim sudah mempersiapkan kebijakan lain yakni menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim berupa penunjukan pelaksana harian (Plh) kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan gubernur, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
"Jadwal pelantikannya belum. Masih menunggu keputusan semua daerah, termasuk hasil di MK baru nanti pelantikannya diumumkan oleh pemerintah pusat," jelasnya.
Melihat proses tiga daerah yang masih bergulir di MK, kuat kemungkinan, pelantikan digelar melebihi batas akhir kepala daerah sebelumnya.
Mengambil contoh Samarinda, Wali Kota Syaharie Jaang, akan habis masa tugasnya pada 17 Februari 2021.
Isran Noor, menegaskan pihaknya tidak mempersalahkan pelantikan bupati dan wali kota melebihi waktu masa tugas kepala daerah terdahulu.
Bila terjadi, Pemprov Kaltim langsung akan memasng Pjs untuk menjalankan pemerintahan, hingga kepala daerah definitif telah dilantik.
"Bila pelantikannya lewat gak masalah, selama ada yang bertugas (Plh)," tegasnya. (tim redaksi Diksi)