Sabtu, 23 November 2024

Pelaku Tambang Ilegal di Wilayah IKN Nusantara Dijerat Pasal Berlapis, Gakkum KLHK Buru Pelaku Lainnya

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 26 Maret 2022 7:57

3 dari 11 pelaku penambangan ilegal di wilayah IKN Nusantara dijerat pasal berlapis dan denda hingga miliaran rupiah.

Kata Rasio, pertambangan ilegal adalah kejahatan yang harus diusut tuntas. Pasalnya para pelaku sudah merugikan negara dan merusak lingkungan hidup dan hutan lindung. Terlebih lagi lokasi tambang emas hitam itu berada di kawasan IKN Nusantara, tepatnya di KM 43 Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Mereka sudah mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara. Pelaku kejahatan ini, apalagi pemodal harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera," kata Rasio.

"Saya juga sudah memerintahkan penyidik untuk berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami aliran keuangan dari kejahatan ini guna penegakan hukum tindak pidana pencucian uang," tambahnya.

Rasio Sani menambahkan, penindakan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku penambang batu bara ilegal lainnya.

Dijelaskannya, bahwa pemodal kejahatan pertambangan illegal berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar.

Pemodal dan kegiatan tambang illegal sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf a huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di pidana maksimum 15 tahun serta pidana denda maksimum Rp 100 millar.

"Sementara pembeli atau penerima sebagaimana Pasal 98 ayat (1) diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp 1,5 miliar" tandasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews