Sabtu, 21 September 2024

Pelaku Pemalsuan Data SIM Card di Samarinda Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 11 Maret 2021 9:53

FOTO : Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah saat menggelar hasil ungkapan pemalsu kartu perdana/Diksi.co

Diwartakan sebelumnya, pencurian dan pemalsuan data sim card ini diduga memiliki hubungan dengan para pelaku penipu bermodus "mama minta pulsa". Kedua pelaku yang diamankan ialah JC (37) selaku pemilik konter ponsel J Cell di Jalan KS Tubun, Kecamatan Samarinda Ulu dan AF (21) yang merupakan karyawannya. 

Dari bilik konter ponsel itu, pelaku telah melakukan pemalsuan data registrasi salah satu provider telekomunikasi ternama berbendera merah sejak 2018 lalu. Dari tangan kedua pelaku, sedikitnya polisi menyita barang bukti berupa 66 ribu kartu perdana, yang mana 50 ribu di antaranya telah teregistrasi dengan data palsu yang dibeli JC melalui sindikat lain secara online dengan nilai Rp200 per datanya. 

Untuk melancarkan aksinya, JC dan AF menggunakan beberapa alat bantu, seperti mesin modem pool, yang dapat meregistrasi kartu perdana secara massal. Dari alat tersebut, JC dan AF mengoperasikannya dengan cara memasukan kartu perdana, kemudian disambungkan ke flashdisk berisi data yang hendak diplasukan melalui CPU. 

Untuk mengkawinkan data dengan sim card para pelaku menggunakan aplikasi Smart ACT. Dari kerja keduanya, setiap hari diperkirakan mereka mampu melakukan registrasi sim card hingga 1.000 kartu yang dijual seharga Rp10 ribu, hingga Rp20 ribu per buahnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews