Sabtu, 23 November 2024

Pelaku Pemalsuan Data SIM Card di Samarinda Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 11 Maret 2021 9:53

FOTO : Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah saat menggelar hasil ungkapan pemalsu kartu perdana/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Usai diringkus dan dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Samarinda pada Senin (8/3/2021) malam lalu, JC (37) fan AF (21) yang memalsukan data registrasi sim card kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Keduanya pun kini dijerat pasal berlapis. Oleh kepolisian JF selaku pemilik konter ponsel J Cell di Jalan KS Tubun, Kecamatan Samarinda Ulu dan karyawannya, AF disangkakan pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 UU RI No 19/2016 tentang perubahan UU RI No 11/2008 tentang ITE dan pasal 94 juncto pasal 77 UU RI No 24/2013 tentang perubahan atas UU No 23/2006 tentang administrasi kependudukan. 

"Ancamannya pasal ITE itu sampai 12 tahun penjara dan dendan hingga Rp12 miliar," tegas Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/3/2021).

Ditanya lebih jauh mengenai sindikat pemalsuan data registrasi sim card ini, Yuliansyah belum bisa mengungkapkan lebih jauh. Sebab, hingga saat ini jajaran kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus. 

"Sejauh ink meraka (JC dan AC) hanya berdua. Kami masih terus melakukan pengembangan," tambahnya. 

Begitu pun para sindikat penjual data diri yang berhasil dibeli para pelaku melaui interaksi online. Para penjual ini pun saat ini masih diselidiki pihak kepolisian. 

Diwartakan sebelumnya, pencurian dan pemalsuan data sim card ini diduga memiliki hubungan dengan para pelaku penipu bermodus "mama minta pulsa". Kedua pelaku yang diamankan ialah JC (37) selaku pemilik konter ponsel J Cell di Jalan KS Tubun, Kecamatan Samarinda Ulu dan AF (21) yang merupakan karyawannya. 

Dari bilik konter ponsel itu, pelaku telah melakukan pemalsuan data registrasi salah satu provider telekomunikasi ternama berbendera merah sejak 2018 lalu. Dari tangan kedua pelaku, sedikitnya polisi menyita barang bukti berupa 66 ribu kartu perdana, yang mana 50 ribu di antaranya telah teregistrasi dengan data palsu yang dibeli JC melalui sindikat lain secara online dengan nilai Rp200 per datanya. 

Untuk melancarkan aksinya, JC dan AF menggunakan beberapa alat bantu, seperti mesin modem pool, yang dapat meregistrasi kartu perdana secara massal. Dari alat tersebut, JC dan AF mengoperasikannya dengan cara memasukan kartu perdana, kemudian disambungkan ke flashdisk berisi data yang hendak diplasukan melalui CPU. 

Untuk mengkawinkan data dengan sim card para pelaku menggunakan aplikasi Smart ACT. Dari kerja keduanya, setiap hari diperkirakan mereka mampu melakukan registrasi sim card hingga 1.000 kartu yang dijual seharga Rp10 ribu, hingga Rp20 ribu per buahnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews