Lanjut Wisnu, penindakan yang mengedepankan langkah persuasif ini direncanakan berlangsung hingga sepekan ke depan. Setelah itu, barulah penindakan berupa denda setiap pelanggaran yang tertangkap kamera petugas akan dilakukan.
"Ya kira-kira seminggu lah. Setelah itu baru akan dikenakan denda. Berapa besarannya itu nanti tergantung pelanggarannya bagaimana," imbuhnya.
Dalam mekanisme pelaksanaan ETLE Mobile ini polisi lebih berfokus pada lima poin utama. Yakni, dilarang parkir kendaraan dibadan jalan. Dilarang melawan arus. Pengemudi mobil wajib memakai sabuk pengaman.
Pengemudi motor wajib menggunakan helm, dan kendaraan yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.
"Dalam mekanisme ini tidak ada barang bukti kendaraan yang disita ataupun surat-surat kendaraan. Hanya bukti berupa foto dan sudah dikoordinasikan dengan kejaksaan dan pengadilan yang juga tertuang dalam UU ITE. Kalau pelanggar tidak konfirmasi dalam waktunya, kita blokir di samsat. Waktu konfirmasinya lima hari," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)