Sabtu, 23 November 2024

Pelaksanaan ETLE Mobile di Samarinda, Polisi Tangkap 10 Pelanggar di Zona Zero Tolerance

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 1 Juni 2021 10:51

FOTO : Jajaran Satlantas Polresta Samarinda saat menyisir zona zero tolerance   dalam pelaksanaan ETLE Mobile dan mendapati 10 pelanggar/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Setelah gencar melakukan sosialisasi, Selasa (1/6/2021) siang tadi jajaran Satlantas Polresta Samarinda mulai melaksanakan ETLE Mobile di sepanjang zona zero tolerance.

Dari hasil patroli Korps Bhayangkara ini diruas Jalan Slamet Riyadi, RE Martadinata dan Gajah Mada sedikitnya terdapat 10 pelanggar yang langsung ditindak dengan mengirimkan surat tilang ke alamat para pelanggar.

"Hari ini kami sudah melaksanakan ETLE Mobile dan hasilnya ada 10 pelanggaran terkait parkir kendaraan di badan," jelas Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Wisnu Dian Ristanto saat dijumpai sore tadi.

Dari pantauan media ini, tiga kendaraan Satlantas Porlesta Samarinda yang terdiri dari dua sepeda motor dan satu unit mobil dengan perlengkapan kamera perekam mulai menyisir Jalan Slamet Riyadi dari titik awal Pos Patwal Meranti.

Mula-mula petugas mendapati enam unit kendaraan roda empat parkir di sepanjang badan Slamet Riyadi yang langsung diberi teguran dan tindakan awal. Sedangkan empat kendaraan sisanya dijumpai di ruas Jalan RE Martadinata dan Gajah Mada. 

Pada penindakan ini, kata Wisnu petugas kepolisian lebih mengedepankan langkah persuasif berupa imbauan.

"Hari ini kami tetap beri tindakan. Surat tilangnya tetap kami keluarkan dan kirim ke pemilik kendaraan, tapi kami mengedepankan imbauan. Ya tujuannya kan memang untuk mentertibkan masyarakat," beber Wisnu. 

Lanjut Wisnu, penindakan yang mengedepankan langkah persuasif ini direncanakan berlangsung hingga sepekan ke depan. Setelah itu, barulah penindakan berupa denda setiap pelanggaran yang tertangkap kamera petugas akan dilakukan. 

"Ya kira-kira seminggu lah. Setelah itu baru akan dikenakan denda. Berapa besarannya itu nanti tergantung pelanggarannya bagaimana," imbuhnya. 

Dalam mekanisme pelaksanaan ETLE Mobile ini polisi lebih berfokus pada lima poin utama. Yakni, dilarang parkir kendaraan dibadan jalan. Dilarang melawan arus. Pengemudi mobil wajib memakai sabuk pengaman. 

Pengemudi motor wajib menggunakan helm, dan kendaraan yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.  

"Dalam mekanisme ini tidak ada barang bukti kendaraan yang disita ataupun surat-surat kendaraan. Hanya bukti berupa foto dan sudah dikoordinasikan dengan kejaksaan dan pengadilan yang juga tertuang dalam UU ITE. Kalau pelanggar tidak konfirmasi dalam waktunya, kita blokir di samsat. Waktu konfirmasinya lima hari," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews