Jumat, 22 November 2024

Pejabat Daerah Tak Terima THR, Ini Besaran THR yang Diterima Gubernur, Wagub, dan Sekprov Kaltim di Tahun Lalu

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 15 April 2020 5:19

Gubernur Kaltim Isran Noor/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Melalui rilis media di Jakarta, Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI menyampaikan, THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II, tidak akan dibayarkan.

Pejabat-pejabat yang tidak mendapatkan THR tahun ini, di antaranya presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, hingga pejabat eselon I dan II.

Muhammad Sabani, Plt Sekprov Kaltim menyampaikan, Pemprov Kaltim masih menunggu surat edaran maupun peraturan menteri terkait pembayaran THR ini. 

"Kami masih tunggu surat resminya dari menteri. Kalau sudah ada, ya ditindaklanjuti. THR eselon I dan II, ya gak dibayarkan," kata Sabani, dikonfirmasi via telepon, Rabu (15/4/2020)

Instruksi Presiden Joko Widodo ini termasuk tidak membayarkan THR untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Tidak hanya itu, Sabani menyebut Anggota DPRD Kaltim, kemungkinan juga tidak dibayarkan THR-nya tahun ini.

"Termasuk Pak Gubernur dan Wakil Gubernur, DPRD juga kan tidak dapat juga. Kalau enggak salah juga tidak dibayarkan THR anggota dewan. Tunggu suratnya lah," jelasnya.

Sabani mengungkapkan, dirinya sendiri termasuk kategori yang THR-nya tidak dibayarkan. "Kalau emang tidak dikasih, kita mau apalah," ungkapnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews