Dengan adanya gugatan yang disampaikan KIPP ini KPU Balikpapan siap dan menghormati setiap upaya hukum yang disampaikan.
"Bahkan gugatan atau aduan terhadap hasil kerja KPU merupakan alat uji apakah KPU bekerja sesuai koridor atau tidak," ujarnya.
Ia mengatakan jika sesuai dengan aturan yang ada gugatan itu akan ada hasilnya. Namun apapun yang disampaikan KPU siap menerima setiap hasilnya.
"Kalau KPU menanggapi 1 per 1 gugatan tidak bisa karena gugatan itu ada masa perbaikan, kalau sudah fix gugatannya kita bisa jelaskan apa yang didalilkan dan apa yang harus di lakukan KPU," katanya.
"Kami sudah lakukan kajian terkait dalil yang diajukan oleh pemohon itu, kami siapkan internal kita dan kita akan diakomodir KPU RI paling lama 45 hari," pungkasnya. (advertorial)