DIKSI.CO, BALIKPAPAN - KPU Balikpapan menerima gugatan dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) terkait hasil rekapitulasi suara yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha.
"Diberikan ruang kepada pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum dan itu konstitusional," kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha kepada Diksi.co, Senin (21/12/2020).
"Daripada harus demo marah-marah, pasca ditetapkan hasil rekapitulasi sampai saat ini ada pemantau KIPP yang melakukan penggugatan," lanjutnya.
Thoha mengatakan pemantau boleh menggugat hasil rekapitulasi ini karena diberikan legal standing untuk melanjutkan gugatan.