"Saat ini sudah buat petanya, nanti itu dilampirkan di SK nya. Jadi tidak seperti yang dulu, nanti kita akan tertibkan kita priortitasnya dulu yang di dalam," ujarnya.
Dikatakan bawah pihaknya telah merancang draft surat keputusan (SK) PKL ini sebab pedagang menggunakan fasum dan harus ada di dalam Peraturan daerah (Perda) yang akan ditetapan oleh Wali Kota.
Saat ini pihaknya akan mensosialisasikan kebijakan ini terlebih dahulu, dan memberikan tolerasi kepada pedagang untuk berdagang seperti biasa.
"Sekarang dilonggarkan dulu lah silahkan berjualan seperti biasa. Minimal jangan dikuasai seluruh jalan, jangan sampai menghalangi pengunjung juga," katanya. (tim redaksi Diksi)