Lanjutnya, mengenai surat yang ia layangkan seharusnya KPU Samarinda menjadi jembatan agar KPU Samarinda dapat menyampaikan permohonannya ke KPU Pusat.
"Harapan kami KPU Samarinda bisa menyampikan usulan kami ke KPU Pusat, untuk menghentikan sementara tahapan Pilkada lantaran Pandemi Covid-19 yang sedang terjadi di Samarinda, jangan seperti robot yang tidak punya hati," ucapnya.
Pria yang akrab dengan sapaan Anca ini beralasan kondisi pandemi Covid-19 yang membuat tim verfak khawatir dari sisi keselamatan.
"Bukan karena kami tak mampu mengahdirkan pendukung kami untuk melakukan verifikasi faktual, namun melainkan kekhawatiran alkibat situasi pandemi yang semakin meningkat," sambungnya.
Ditanya terkait langkah selanjutnya, Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo akan menyurati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dapat mempertimbangankan permintaan yang seharusnya dinilai dapat mereka dapatkan di KPU Samarinda dan tidak mengabaikan peraturan Perwali nomor 38 tahun 2020. (tim redaksi Diksi)