Sementara itu, diketahui rombongan Pemprov Kaltim bertolak ke Jakarta, pada Kamis (26/11/2020) kemarin, dan bertemu pihak Kemendagri pada sore harinya.
Hasil dari konsuktasi tersebut, Kemendagri melalui Dirjen Keuangan Daerah memberikan lampu hijau, dua MYC tersebut didanai oleh APBD 2021.
"Sudah ada hasil, berdasarkan arahan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, dua MYC bisa dimasukan ke APBD Kaltim 2021," ungkap Sabani, Jumat (27/11/2020).
Terkait berkas dokumen kelengkapan rencana proyek yang masih berproses, Sabani menekankan bahwa hal tersebut bukan syarat pengusulan MYC.
Sehingga dokumen yang masih berproses bukan alasan menolak usulan program masuk ke APBD.
"Kelengkapan dokumen tidak ada disyaratkan," tegasnya.
Diketahui, total anggaran yang diusulkan Pemprov Kaltim untuk dua proyek MYC tersebut senilai Rp 494,99 miliar.
Kedua proyek tahun jamak itu ditarget rampung dalam skema tiga tahun anggaran. Dimulai pada 2021, dan berakhir pada 2023 mendatang. (tim redaksi Diksi)