DIKSI.CO, SAMARINDA - Hasil konsultasi rombongan Pemprov Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jadi puncak polemik usulan dua proyek multy years contract (MYC) yang pengusulannya dianggap terlalu tergesa-gesa oleh pemprov ke DPRD Kaltim.
Akhir dari polemik ini, Kemendagri merestui dua usulan pemprov tersebut dibiayai oleh APBD.
Hal tersebut turut mendapat perhatian dari Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.
Castro sapaan akrabnya menyebut proses pengusulan dua MYC bermasalah, lantaran berangkat dari proses yang salah, yakni dengan menyelundupkan MYC itu diakhir-akhir pembahasan KUA dan PPAS.
Dirinya mengungkap, dengan proses yang bermasalah, maka patut diduga ada perbuatan melawan hukum yang berpotensi korupsi. Kalau MYC itu disahkan, mestinya semua pihak yang terlibat harus diperiksa aparat penegak hukum.
"Bukan hanya kepala daerah yang mengirim surat sakti, beserta wakilnya yang ngotot MYC itu diseledupkan, tapi juga anggota-anggota DPRD. Sebab jika MYC itu disepakati, maka jelas ada kompromi dan transaksi di sana," ungkapnya, dihubungi Jumat (27/11/2020).
Dosen yang vokal terhadap kasus dugaan korupsi ini menyayangkan disetujuinya dua proyek MYC tersebut.
Menurutnya kejadian ini akan menjadi preseden buruk ke depan. Dimana peristiwa ini akan dicatat bagaimana upaya pemaksaan dan penyelundupan usulan MYC, ternyata bisa dilakukan hanya dengan modal surat sakti gubernur dan stempel Kemendagri.
"Orang-orang akan menjadikan ini semacam yurisprudensi, kalau menyelundupkan MYC itu bisa dilakukan, kendatipun tidak melalui prosedur yang seharusnya," jelasnya.
Kendati telah diberi restu oleh Kemendagri, Castro menegaskan stempel Mendagri bukan berarti tidak bermasalah.
Meski pada akhirnya memberi lampu hijau, usulan MYC yang diselundupkan itu tetap bermasalah jika ditinjau dari segi proses.
"Perdebatannya jangan ditarik ke soal penting atau tidak penting. Tapi ke soal memenuhi syarat dan tata cara usulan MYC sebagaimana ketentuan perundang-undangan atau tidak," sambungnya.
Kepada DPRD Kaltim, dirinya menekankan usulan MYC yang diselundupkan itu menyalahi prosedur karena disaat-saat akhir baru diajuakan tiba-tiba.
Mestinya DPRD bisa konsisten dengan sikapnya untuk menolak MYC itu.
"Bila tetap disepakati, artinya politik transaksional dan kompromi itu memang terjadi. Dan itu mestinya jadi modal awal bagi aparat penegak hukum untuk bekerja memeriksa kemungkinan tawar menawar dalan proses pengesahannya," tegasnya.
Sebab lazimnya unprocedural process yang tetap dipaksakan, pasti menyisakan politik transaksi dibaliknya. Bisa jadi ada perbuatan melawan hukum penguasa, bisa jadi ada yang masuk angin, dan sejenisnya. Demikian kasus-kasus yang sering ditemui.
Sementara itu, diketahui rombongan Pemprov Kaltim bertolak ke Jakarta, pada Kamis (26/11/2020) kemarin, dan bertemu pihak Kemendagri pada sore harinya.
Hasil dari konsuktasi tersebut, Kemendagri melalui Dirjen Keuangan Daerah memberikan lampu hijau, dua MYC tersebut didanai oleh APBD 2021.
"Sudah ada hasil, berdasarkan arahan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, dua MYC bisa dimasukan ke APBD Kaltim 2021," ungkap Sabani, Jumat (27/11/2020).
Terkait berkas dokumen kelengkapan rencana proyek yang masih berproses, Sabani menekankan bahwa hal tersebut bukan syarat pengusulan MYC.
Sehingga dokumen yang masih berproses bukan alasan menolak usulan program masuk ke APBD.
"Kelengkapan dokumen tidak ada disyaratkan," tegasnya.
Diketahui, total anggaran yang diusulkan Pemprov Kaltim untuk dua proyek MYC tersebut senilai Rp 494,99 miliar.
Kedua proyek tahun jamak itu ditarget rampung dalam skema tiga tahun anggaran. Dimulai pada 2021, dan berakhir pada 2023 mendatang. (tim redaksi Diksi)