"Kami masih menunggu sidang putusan Hakim MP Golkar, kapan sidang putusannya. Sebelum putusan Majelis MP Golkar lebih dulu melakukan musyawarah yakni, Rapat Pemusyawaratan Hakim," paparnya.
"Ada tujuh hakim yang akan musyawarah dulu terkait perkara ini apakah permohonan dierima atau ditolak," sambungnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Sinar Alam, Kuasa Hukum Makmur HAPK lainnya.
Pihaknya optimis bahwa gugatan yang dilayangkan kliennya dapat diterima oleh Mahkamah Partai Golkar.
"Dari saksi-saksi dan bukti-bukti yang kami ajukan di persidangan, sangat memperkuat dalil-dalil gugatan kami. Jadi kemungkinan besar gugatan diterima," ungkapnya.
Namun bila nantinya MP Golkar menolak gugatan Makmur HAPK, pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya.
"Kalau majelis hakim menyatakan gugatan diterima seluruhnya, artinya kami enggak perlu lagi berperkara. Kecuali gugatan ditolak kami masih bisa melakukan upaya hukum lain," tegasnya. (tim redaksi Diksi)