Sabtu, 23 November 2024

Optimis Gugatan Diterima, Kuasa Hukum Makmur HAPK Tunggu Sidang Putusan Mahkamah Partai Golkar

Koresponden:
Er Riyadi
Minggu, 26 September 2021 8:57

Jabatan Ketua DPRD Kaltim yang saat ini diduduki Makmur HAPK (kiri), diusulkan berganti ke Hasanuddin Masud (kanan)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Gugatan sengketa pihak Makmur HAPK di Mahkamah Partai (MP) Golkar nampaknya segera berada di titik akhir.

Gugatan itu dilatari keinginan Makmur HAPK membatalkan pengusulan pergantian dirinya sebagai Ketua DPRD Kaltim.

Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar telah menggelar beberapa sidang, termasuk penyampaian kesimpulan dari pemohon maupun permohon.

Saat ini pihak pemohon maupun termohon, dalam hal ini DPD Golkar Kaltim, sedang menunggu jadwal sidang putusan Majelis Hakim MP Golkar.

"Sampai saat ini, kami sudah mengajukan kesimpulan. Tinggal menunggu sidang putusan. Nanti diberitahukan terkait sidang putusan," Andi Asran Siri, Kuasa Hukum Makmur HAPK, Sabtu (25/9/2021) kemarin.

Pada penyampaian kesimpulan ke Majelis Hakim, kuasa hukum pemohon menyampaikan usulan yang dilakukan DPD I Golkar Kaltim itu tidak sesuai dengan prosedur yang benar, tidak sesuai AD/ART dan melanggar aturan dan tidak sesuai dengan hasil putusan Rapimnas. 

Dalam penyampaian kesimpulan yang dilakukan pihaknya juga dikaitkan dengan saksi yang dihadirkan pemohon saat sidang. Bahwa membenarkan tidak pernah diadakan rapat pleno untuk pengajuan pengusulan pengajuan Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Masud. 

"Kami masih menunggu sidang putusan Hakim MP Golkar, kapan sidang putusannya. Sebelum putusan Majelis MP Golkar lebih dulu melakukan musyawarah yakni, Rapat Pemusyawaratan Hakim," paparnya.

"Ada tujuh hakim yang akan musyawarah dulu terkait perkara ini apakah permohonan dierima atau ditolak," sambungnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Sinar Alam, Kuasa Hukum Makmur HAPK lainnya.

Pihaknya optimis bahwa gugatan yang dilayangkan kliennya dapat diterima oleh Mahkamah Partai Golkar.

"Dari saksi-saksi dan bukti-bukti yang kami ajukan di persidangan, sangat memperkuat dalil-dalil gugatan kami. Jadi kemungkinan besar gugatan diterima," ungkapnya.

Namun bila nantinya MP Golkar menolak gugatan Makmur HAPK, pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya. 

"Kalau majelis hakim menyatakan gugatan diterima seluruhnya, artinya kami enggak perlu lagi berperkara. Kecuali gugatan ditolak kami masih bisa melakukan upaya hukum lain," tegasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews