Pola kehidupan baru yang memaksa masyarakat untuk menjaga kebersihan dan menjaga batas interaksi agar penularan covid 19 bisa di cegah, pembatasan interaksi ini mengancam tahapan pilkada yang sifatnya interaksi.
Mulai dari pencalonan, kampanye, pemutakhiran data pemilih, verifikasi vaktual, hingga rekapitulasi.,
Tahapan ini tentu harus ada solusi kongkrit agar tahapan tetap berlangsung dan para pihak baik itu pemilih, calon dan penyelenggara pemilu, tidak terpapar covid 19 dan pilkada tidak menjadi klaster baru dalam penularan covid 19.
Untuk melindungi hak para pihak, tentunya harus ada kebijakan sebagai dasar solusi tahapan agar lebih mudah di akses oleh para pihak terkait visi, misi dan program kerja pasangan calon, dan interaksi pasangan calon dengan pemilih.
Tentunya Peraturan KPU yang mengatur kampanye akan berubah drastis, khususnya kampanye yang sifatnya pertemuan.
Wacana peralihan metode pertemuan menjadi metode daring juga menjadi solusi yang patut dipertimbangkan.
Keterbatasan akses internet di tiap daerah akan menjadi kendala utama, bahkan tidak semua masyarakat juga memiliki alat komunikasi yang bisa digunakan untuk pertemuan dalam metode daring.
Metode ini juga rentan dengan politik uang, melihat peraturan yang terkait pembagian bahan kampanye, pemberian uang, paket data atau pulsa tidak termasuk sebagai bahan kampanye atau pemberian yang dibolehkan dalam kegiatan kampanye.
Aturan yang ketat harus dibuat secara rigit dan terperinci, cela pemberian paket data atau pulsa akan menjadi modus baru politik uang pada pilkada kali ini.
Pembatasan ruang interaksi dalam kampanye juga akan dijadikan alasan pembenar pasangan calon untuk meraih dukungan secara instan.
Dukungan dengan menghalalkan segala cara akan marak dilakukan oleh pasangan calon. Ruang pembatasan terhadap modus operandi politik uang ini harus dilakukan dengan adanya peraturan teknis yang di keluarkan oleh KPU.
Kesulitan juga akan dialami oleh Bawaslu dalam proses pengawasan dan penanganan pelanggaran.
Bawaslu yang memiliki tugas melakukan pengawasan melekat untuk memastikan tahapan pilkada berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, proses penanganan pelanggaran yang biasanya dilakukan secara langsung untuk meminta keterangan terhadap pelapor atau terlapor, atau meminta keterangan para saksi.
Kegiatan ini akan terhambat dan dapat dialihkan dengan mealui daring.
Tahapan yang akan berlangsung dalam situasi yang tidak biasa ini menuntut untuk memunculkan peraturan yang dapat melindungi serta menjamin keselamatan para pihak yang terlibat dalam kegiatan Pilkada.
Protokol pencegahan covid 19 tentunya menjadi solusi utama agar tahapan pilkada dapat dilakukan layaknya pada tahapan normal. (*)