Tengok tahapan pencalonan, para bakal calon akan membawa para pendukung dan sanak saudara ke KPU untuk menyaksikan penyerahan dukungan atau pendaftaran pasangan calon kepada KPU bagi calon yang di usung oleh Partai Politik dan perseorangan yang telah memenuhi syarat.
Pelibatan banyak masa dalam penyerahan pendaftaran ini sebagai salah satu simbol keseriusan yang di dukung oleh masyarakat banyak dan juga sebagai salah satu strategi untuk mencuri perhatian masyarakat umum.
Tengok pula pada tahapan kampanye, tahapan yang penuh dengan euforia dan keramaian ini menjadi salah satu wadah tahapan yang disiapkan oleh KPU bagi para calon kepala daerah untuk menyapa pemilih, begitu juga dengan tahapan pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi.
Tentunya menjadi antusias warga untuk menyalurkan hak pilih dan mengetahui hasil akhir dari pesta demorasi tersebut, beberapa tahapan tersebut diatas merupakan tahapan meriah yang selalu diikuti oleh masyarakat dalam jumlah banyak.
Ada pula tahapan yang sifatnya kunjungan dari rumah ke rumah yang dilakukan oleh petugas dari KPU.
Kita tengok pada tahapan verifikasi faktual dukungan bagi Bakal Calon Perseorangan. Verifikasi faktual ini merupakan kegiatan memastikan, bahwa seseorang yang telah mengisi formulir dukungan adalah benar mendukung pasangan calon.
Kegiatan verifikasi faktual ini dilakukan oleh Petugas Verifikator dari KPU dan diawasi oleh Pengawas dari Bawaslu.
Kegiatan ini dilakukan terhadap seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada calon perseorangan, tahapan berikutnya yakni tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, melalui Petugas Pemutakhitan Data Pemilih, KPU akan memutakhirkan data pemilih.
Pendataan ini dilakukan guna memastikan setiap warga negara yang memiliki hak pilih terdaftar dalam Daftar Pemilih yang kemudian ditetapkan oleh KPU setempat.
Apakah Tahapan Bisa Dilakukan Dengan Normal?
Beberapa tahapan yang telah saya sebutkan di atas tentu tidak asing di tengah masyarakat ketika pilkada ini berlaku normal.
Pelaksanaan pilkada secara normal merupakan pelaksanaan pilkada yang bisa dilakukan secara langusng sesuai azas, masyarakat yang memiliki hak pilih bisa dengan mudah mengakses visi, misi dan program kerja setiap pasangan calon melalui kegiatan kampanye tatap muka, pertemuan terbatas dan rapat umum.
Dari kegiatan kampanye tersebut pemilih mampu mengenal lebih dalam setiap pasangan calon yang akan di pilih nantinya. Visi, misi dan program kerja merupakan tawaran program pasangan calon yang nantinya sebagai pijakan pembangunan daerah lima tahun yang akan datang.
Dalam tahapan normal, para pasangan calon diberikan keleluasaan menyapa para pemilih dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
Melalui kegiatan kampanye, para calon kepala daerah meyakinkan pemilih untuk kemudian memilih sang calon, kampanye sebagai ruang interaksi ini menjadi saluran utama para calon untuk meraih simpati dan dukungan.
Namun dengan adanya covid 19 ini, saluran itu terhambat dan akan dicarikan solusi lain sebagai ruang interaksi antara calon dan pemilih.
Wabah covid 19 yang melanda ini akan memaksa tahapan tidak akan bisa dilakukan secara normal, bahkan pemerintah juga telah menetapkan pola kehidupan baru (New Normal) atas kehidupan biasa yang di lakukan masyarakat.