Minggu, 24 November 2024

OPINI - Merawat Demokrasi di Tengah Pandemi Covid 19

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 29 Mei 2020 13:52

Galeh Akbar Tanjung, Komisioner Bawaslu Kaltim

OPINI - Merawat Demokrasi di Tengah Pandemi Covid 19

Oleh: Galeh Akbar Tanjung

DIKSI.CO - Tok, akhirnya Rapat Kerja Komisi II DPR-RI dengan Penyelenggara Pemilu dan Kementerian Dalam Negeri  dengan agenda pembahasan keberlangsungan Pilkada serentak Tahun 2020 mencapai mufakat.

Rapat yang sekaligus dengar pendapat terkait kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak di tengah Pandemi Covid 19 ini menetapkan hari pemungutan suara dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020.

Bencana wabah Covid 19 yang melanda dunia ini mampu memporak-porandakan sistem sosial, ekonomi dan politik di setiap negara.

Presiden Jokowi telah memutuskan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang melibatkan semua unsur Kepala Daerah dan instansi terkait untuk menanggulangi penyebaran wabah yang mematikan ini.

Pola penyebaran virus yang cepat ini mampu melumpuhkan tatanan sosial dan tatanan ekonomi masyarakat, pembatasan interaksi sosial menjadi salah satu cara pencegahan yang tepat untuk memotong mata rantai penyebaran.

Namun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa sosial, tenggang rasa dan gotong royong menjadi gagap dalam menghadapi pandemi ini, jalinan silaturrahmi tidak bisa dilakukan secara langsung karena adanya pembatasan interaksi sosial.

Begitu juga di sektor ekonomi, perusahaan dan perkantoran ada yang meliburkan bahkan ada juga yang memberlakukan jam piket untuk menghndari adanya penyebaran virus di lingkungan kerja.

Pembatasan jam kerja serta diliburkannya para pekerja ini menjadi penyebab menurunnya daya beli masyarakat, masyarakat lebih memilih menghemat dikarenakan tidak tahu kapan pandemi ini akan berakhir.

Dalam kebijakan bernegara, Indonesia mengenal siklus Demokrasi yang dilakukan 5 tahun sekali.

Mulai pemilihan Presiden, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif.

Apakah Pilkada 2020 Tetap Berlangsung?

Kesepakatan yang telah disahkan oleh Komisi II DPR-RI di atas menunjukkan kebulatan tekad bahwa Pilkada Serentak di Tahun 2020 akan tetap dilaksanakan di tengah Pandemi Covid 19.

Siap atau tidak siap, keputusan telah diambil dan harus di jalankan oleh penyelenggara pemilu, secara subtansi Pilkada merupakan sarana penyampaian kedaulatan rakyat untuk memilih seorang pemimpin dalam daerah yang melaksanakan Pilkada.

Tak heran bahwa pilkada kerap di sebut sebagai pesta demokrasi. Pilkada ini merupakan pesta masyarakat yang memiliki hak pilih untuk menentukan pemimpin dengan berlandaskan azas Langsung, Bebas, Jujur, Adil, Umum dan Rahasia.

Arak-arakan serta euforia pilkada akan selalu nampak di beberapa tahapan yang berlangsung.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews