Minggu, 29 September 2024

Operasi Penegakan Protokol Kesehatan di Samarinda, Petugas Justru Temukan Tempat Hiburan Berjualan Miras Ilegal

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 4 Oktober 2020 9:57

FOTO : Operasi yustisi yang dilakukan tim gabungan pada malam minggu tadi dan cukup banyak menjaring temuan di lapangan/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Penegakan Perwali No. 43 Tahun 2020 ditambah surat edaran nomor 360/369/300.07 tentang waspada peningkatan kasus Covid-19 di Samarinda kian masif dilaksanakan petugas gabungan. 

Teranyar, kegiatan operasi yustisi ini digelar di Kecamatan Sambutan dari unsur Polsek Samarinda Kota, Koramil 0901-02, Satpol PP Kota Samarinda pada Sabtu (3/9/2020) hingga tengah malam kemarin. 

Kali ini,  petugas gabungan menyasar warga dan para pengguna jalan di bilangan Embun Suryana, Simpang 4 Arisco dan Jalan Kapten Sudjono, Mahkota 2, Kecamatan Sambutan.

Belasan anak muda yang tengah asik nongkrong di sejumlah cafe di jalur tersebut terpaksa menghentikan aktivitasnya sejenak. Satu persatu mereka diperiksa terutama penggunaan masker.

Bagi mereka yang tidak mengenakan masker petugas melakukan penindakan berupa teguran dan mendata warga tersebut.

"Mereka ini kami data sesuai dengan KTP-nya, kalau nanti melanggar kedua kalinya diberikan sanksi sosial dan kalau ketiga kalinya langsung dikenakan sanksi denda," kata Camat Sambutan, Nofriansyah saat dikonfirmasi, Minggu (4/9/2020).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews