"Jangan sampai ada pihak nakal yang mengambil barang bukti atau berkas penting di berkas perkara," tegasnya.
Untuk diketahui, sejatinya pelayanan PTSP sudah ada dan aktif sejak beberapa tahun sebelumnya. Hanya saja, untuk saat ini pelayanan PTSP terus dan semakin ditingkatkan.
"Jadi ini (PTSP PN Samarinda) terus diperbaharui untuk memudahkan pelayanan ke masyarakat," terangnya.
Sementara itu, Ketua PN Samarinda, Darius Naftali turut menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan Sumber Data Manusia (SDM) unggul agar bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Petugas di bagian PTSP tersebut bahkan mendapat pelatihan khusus sehingga bisa lebih sopan, humanis dan profesional dalam memberikan pelayanan.
Bahkan jika memungkinkan, lanjut Darius, pengurusan dokumen warga diupayakan selesai dalam satu jam. Hanya saja petugas tetap harus memeriksa dan meneliti berkas yang masuk, sehingga memakan waktu dalam prosesnya. Contohnya seperti surat bebas pidana dan penetapan penyitaan.
"Jadi kami memiliki inovasi one day publish yang maksudnya satu hari bisa menyelesaikan dokumen yang diurus, tapi dengan catatan, persyaratannya sudah mencukupi dan sesuai dengan SOP kami," tutup Darius. (tim redaksi Diksi)