DIKSI.CO, SAMARINDA - Pembenahan terus dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda , Kalimantan Timur guna memudahkan masyarakat mengakses pelayanan hukum.
Salah satu caranya, yakni dengan memaksimalkan fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PN Samarinda, Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
"Jadi PTSP PN Samarinda ini sudah diperbaharui dan pembaharuan ya telah diresmikan," ucap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur, Sutoyo.
Pembenahan dan pembaharuan PTSP PN Samarinda itu dilakukan tepat pada Rabu (3/1/2022) dan pada Kamis (4/1/2022) saat ini sudah bisa dinikmati masyarakat yang membutuhkan pelayanan di bidang hukum.
Setiap masyarakat yang datang untuk berurusan, bisa langsung menuju meja PTSP yang ada di ruang utama PN Samarinda. Di meja pelayanan tersebut, masyarakat bisa langsung menyampaikan keperluan apa yang akan mereka urus, dan petugas secepatnya akan memproses dokumen yang diperlukan.
"Ini (pembaharuan PTSP) sangat penting untuk memberikan pelayanan bagi pengguna atau pencari keadilan. Di meja PTSP ini lengkap. Disediakan pelayanan pidana, bagian hukum, PHI, perdata sampai meja inzage (pemeriksaan berkas perkara) dan sebagainya," tambahnya.
Bahkan, kata Sutoyo, di meja pelayanan inzage diberikan keamanan ekstra dengan memasang Closed Circuit Television (CCTV) untuk memantau dan menghindari oknum nakal.
"Jangan sampai ada pihak nakal yang mengambil barang bukti atau berkas penting di berkas perkara," tegasnya.
Untuk diketahui, sejatinya pelayanan PTSP sudah ada dan aktif sejak beberapa tahun sebelumnya. Hanya saja, untuk saat ini pelayanan PTSP terus dan semakin ditingkatkan.
"Jadi ini (PTSP PN Samarinda) terus diperbaharui untuk memudahkan pelayanan ke masyarakat," terangnya.
Sementara itu, Ketua PN Samarinda, Darius Naftali turut menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan Sumber Data Manusia (SDM) unggul agar bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Petugas di bagian PTSP tersebut bahkan mendapat pelatihan khusus sehingga bisa lebih sopan, humanis dan profesional dalam memberikan pelayanan.
Bahkan jika memungkinkan, lanjut Darius, pengurusan dokumen warga diupayakan selesai dalam satu jam. Hanya saja petugas tetap harus memeriksa dan meneliti berkas yang masuk, sehingga memakan waktu dalam prosesnya. Contohnya seperti surat bebas pidana dan penetapan penyitaan.
"Jadi kami memiliki inovasi one day publish yang maksudnya satu hari bisa menyelesaikan dokumen yang diurus, tapi dengan catatan, persyaratannya sudah mencukupi dan sesuai dengan SOP kami," tutup Darius. (tim redaksi Diksi)