DIKSI.CO, SAMARINDA - Pembenahan terus dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda , Kalimantan Timur guna memudahkan masyarakat mengakses pelayanan hukum.
Salah satu caranya, yakni dengan memaksimalkan fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PN Samarinda, Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
"Jadi PTSP PN Samarinda ini sudah diperbaharui dan pembaharuan ya telah diresmikan," ucap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur, Sutoyo.
Pembenahan dan pembaharuan PTSP PN Samarinda itu dilakukan tepat pada Rabu (3/1/2022) dan pada Kamis (4/1/2022) saat ini sudah bisa dinikmati masyarakat yang membutuhkan pelayanan di bidang hukum.
Setiap masyarakat yang datang untuk berurusan, bisa langsung menuju meja PTSP yang ada di ruang utama PN Samarinda. Di meja pelayanan tersebut, masyarakat bisa langsung menyampaikan keperluan apa yang akan mereka urus, dan petugas secepatnya akan memproses dokumen yang diperlukan.
"Ini (pembaharuan PTSP) sangat penting untuk memberikan pelayanan bagi pengguna atau pencari keadilan. Di meja PTSP ini lengkap. Disediakan pelayanan pidana, bagian hukum, PHI, perdata sampai meja inzage (pemeriksaan berkas perkara) dan sebagainya," tambahnya.
Bahkan, kata Sutoyo, di meja pelayanan inzage diberikan keamanan ekstra dengan memasang Closed Circuit Television (CCTV) untuk memantau dan menghindari oknum nakal.