"Sudah kita terima hari Selasa. Namun kita kembalikan. Karena kurang objek sengketa tidak ada. Dalam peraturan Bawaslu objek sengketa berita acara atau surat keputusan. Antara duduk perkara (posita) dan materil yang bisa dikomentari (petitum) tidak sama. Duduk perkara terkait dasar hukum tidak nyambung dengan permohonan yang dimohonkan," ucapnya.
Pihaknya pun menunggu revisi laporan gugatan yang diajukan oleh pihak Parawansa sampai batas jam kerja Jumat besok.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Hilarius Onesinus Mjong selaku kuasa hukum Parawansa-Markus mengatakan, gugatan ini mengacu pada dugaan pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.
Pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tersebut dalam proses verifikasi faktual yang diatur dalam pasal 30-40 berlaku secara mutatis mutandis.
"Dalam artian bahwa dia dapat berubah di suatu situasi dan kondisi. Sehingga proses verfak perubahan tidak sesuai dengan verfak di awal. Jadi menurut kita sangat ganjil lah 2 peraturan di situasi yang sama namun penerapannya di lapangan berbeda," ujarnya kepada awak media, Selasa (25/8/2020).
Langkah selanjutnya yang akan ditempuh, lanjut Ones sapaanya adalah menunggu kelengkapan proses administrasi yang akan dilakukan Bawaslu Kota Samarinda dan melengkapi saksi-saksi yang dibutuhkan.