DIKSI.Co, SAMARINDA – Diberitakan sebelumnya, bakal pasangan calon (bapaslon) jalur independen di Pilkada Samarinda, Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo diwakili tim kuasa hukum telah berikan laporkan ke Bawaslu Samarinda.
Laporan ke Bawaslu itu, terkait gugatan mereka akan proses verifikasi faktual KPU Samarinda.
Terkait hal itu, pada Rabu, (26/8/2020) kemarin badan pengawas pemilu (Bawaslu) mengadakan pleno terhadap laporan tersebut.
Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Sutanto, Kamis (27/8/2020) mengatakan, laporan tersebut dikembalikan ke pihak Parawansa-Markus.
Menurutnya, pengembalian gugatan tersebut dikarenakan objek yang disengketakan tidak ada.
Sehingga pihak Bawaslu pun menyarankan revisi hingga Jumat (28/8/2020) besok.