Partisipasi perusahaan tambang mengatasi banjir juga bisa dalam bentuk mempercepat proses reklamasi dan penghijauan di area bekas tambangnya. Prosedur pelaksanaan reklamasi dan penghijauan juga perlu dipermudah dan cepat.
Sekarang ini, karena prosedur reklamasi berbelit-belit, bekas tambang legal ditinggal pemiliknya. Kemudian datang ke area yang sama penambang tanpa izin, mencari-cari lagi sisa batubara.
“Kami menemukan ada banyak lubang bekas tambang (legal) di beberapa wilayah di Samarinda, kondisinya semakin parah karena digali lagi secara Ilegal,” kata Novan.
Ia menghimbau, Pemprov Kaltim yang kembali berwenang membawahi urusan tambang dan pengusaha tambang batubara, tidak usahlah menggali batubara di kawasan tertentu yang nilai ekonomisnya tak sebanding dengan bahaya lingkungan atau bencana yang akan ditimbulkan.
“Batubara yang ada berdekatan dengan sungai dan permukiman, tidak usahlah ditambang,” ujar Novan. (tim redaksi Diksi)