"Kami sedang konsultasi ke Kanwil Perbendaharaan masih bisakah non PNS dibayarkan," jelasnya.
Meski kemungkinannya kecil, BPKAD Kaltim tetap memperjuangkan pembayaran gaji 13 non PNS.
Namun berkaca pada tahun lalu, pegawai non PNS juga tidak mendapat gaji 13.
"Tahun lalu pegawai non PNS juga gak dapat untuk gaji ke 13, tapi kalau THR dapat," sambungnya.
Tidak hanya pegawai non PNS, Sa'duddin juga menyampaikan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Anggota DPRD Kaltim, juga tidak mendapat gaji 13.
"Semua pegawai negeri sipil dapat untuk gaji ke 13. Yang gak dapat itu pejabat negara, seperti Gubernur, Wakil Gubernur, dan Anggota DPRD," pungkasnya. (advertorial)