Jumat, 22 November 2024

Non PNS Tak Terima Gaji ke 13, BPKAD Kaltim Konsultasi ke Kanwil DJPb Kaltim

Koresponden:
Er Riyadi
Minggu, 16 Agustus 2020 10:22

Muhammad Sa'duddin, Kepala BPKAD Kaltim/ IST

"Kami sedang konsultasi ke Kanwil Perbendaharaan masih bisakah non PNS dibayarkan," jelasnya.

Meski kemungkinannya kecil, BPKAD Kaltim tetap memperjuangkan pembayaran gaji 13 non PNS.

Namun berkaca pada tahun lalu, pegawai non PNS juga tidak mendapat gaji 13.

"Tahun lalu pegawai non PNS juga gak dapat untuk gaji ke 13, tapi kalau THR dapat," sambungnya.

Tidak hanya pegawai non PNS, Sa'duddin juga menyampaikan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Anggota DPRD Kaltim, juga tidak mendapat gaji 13.

"Semua pegawai negeri sipil dapat untuk gaji ke 13. Yang gak dapat itu pejabat negara, seperti Gubernur, Wakil Gubernur, dan Anggota DPRD," pungkasnya. (advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews