DIKSI.CO, SAMARINDA - Per 12 Agustus 2020 lalu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, telah mencairkan gaji ke 13, 11 ribu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kaltim.
Anggaran sebesar Rp 64 miliar dari APBD Kaltim 2020, disiapkan untuk membayar gaji 13 pegawai tersebut.
Namun, pegawai non PNS harus bersabar, lantaran sesuai aturan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan RI, hanya pegawai yang berstatus PNS yang mendapat gaji ke 13.
Sementara pegawai non PNS belum memiliki dasar hukum pencairan gaji ke 13.
Hal tersebut disampaikan, Muhammad Sa'duddin, Kepala BPKAD Kaltim.
"Non PNS belum dapat, di daerah kami belum dapat dasar hukumnya," kata Sa'duddin.
Pihak BPKAD Kaltim, saat ini tengah berkonsultasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kaltim, soal kemungkinan membuat payung hukum untuk pembayaran gaji 13 non PNS.
"Kami sedang konsultasi ke Kanwil Perbendaharaan masih bisakah non PNS dibayarkan," jelasnya.
Meski kemungkinannya kecil, BPKAD Kaltim tetap memperjuangkan pembayaran gaji 13 non PNS.
Namun berkaca pada tahun lalu, pegawai non PNS juga tidak mendapat gaji 13.
"Tahun lalu pegawai non PNS juga gak dapat untuk gaji ke 13, tapi kalau THR dapat," sambungnya.
Tidak hanya pegawai non PNS, Sa'duddin juga menyampaikan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Anggota DPRD Kaltim, juga tidak mendapat gaji 13.
"Semua pegawai negeri sipil dapat untuk gaji ke 13. Yang gak dapat itu pejabat negara, seperti Gubernur, Wakil Gubernur, dan Anggota DPRD," pungkasnya. (advertorial)