"Sesuai edaran, yang mau terbang harus lolos dari protokol Covid-19. Saat tiba, diperiksa suhu dan dokumen kecuali rapid test. Bila ada surat keterangan rapid test lebih dari 7 hari, maka KKP akan melakukan rapid test tapi gratis, karena sudah program dan sifatnya emergency," kata Andi, dikonfirmasi Selasa (12/5/2020).
"Hanya dari otoritas bandara kami belum dapat info (pembukaan klinik rapid test berbayar)," sambungnya.
Andi menegaskan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim, termasuk di dalamnya Dinkes dan KPP, menyatakan penumpang yang datang tidak diperiksa rapid test.
Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi penumpang yang berangkat, harus sudah ada pemeriksaan rapid test sebelum beli tiket dan periksa rapid testnya di luar klinik KKP.
"Rapid test dilakukan di klinik swasta atau rumah sakit yang melayani itu, KKP di bandara hanya memeriksa dokumen tersebut," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)