DIKSI.CO, SAMARINDA - Salah satu syarat bagi penumpang yang hendak bepergian ke luar daerah, baik menggunakan jalur laut maupun udara, wajib mengantongi surat keterangan negatif Covid-19 hasil rapid test atau swab, kepada petugas bandara.
Membantu masyarakat dalam hal rapid test ini, pengelola Bandara APT Pranoto Samarinda bekerja sama dengan perusahaan medis swasta, membuka klinik kesehatan di terminal kargo bandara. Di klinik tersebut, calon penumpang dapat melakukan rapid test.
"Sudah operasional kemarin (11/5/2020). Bila ada penumpang yang tidak memiliki surat keterangan negatif rapid test, bisa menggunakan fasilitas itu," jelas Adrian Rora, kepala seksi Pelayanan dan Operasional Bandara APT Pranoto.
Rora menyebut, rapid test di klinik bandara ini berbayar, karena merupakan bagian jasa layanan. Terkait berapa biaya rapid test yang dipatok, Rora tidak menjelaskan lebih jauh.
"Berbayar karena bagian dari layanan usaha kami. Klinik ini dibuka untuk umum. Dinas Kesehatan juga mengetahui klinik ini," tutupnya.
Sementara itu, Andi Muhammad Ishak, plt kepala Dinas Kesehatan Kaltim, menyampaikan untuk pengawasan pintu masuk ke Kaltim, termasuk bandara, dilakukan oleh petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bekerja sama dengan badan otoritas bandara atau pelabuhan.
Terkait adanya pembukaan fasilitas rapid test berbayar di bandara, Andi mengaku belum mengetahui hal tersebut. Menurut Andi, rapid test dilakukan KKP di bandara dan pelabuhan secara gratis, namun dengan catatan surat rapid test yang dibawa penumpang sudah lebih 7 hari tanggal pembuatannya.
"Sesuai edaran, yang mau terbang harus lolos dari protokol Covid-19. Saat tiba, diperiksa suhu dan dokumen kecuali rapid test. Bila ada surat keterangan rapid test lebih dari 7 hari, maka KKP akan melakukan rapid test tapi gratis, karena sudah program dan sifatnya emergency," kata Andi, dikonfirmasi Selasa (12/5/2020).
"Hanya dari otoritas bandara kami belum dapat info (pembukaan klinik rapid test berbayar)," sambungnya.
Andi menegaskan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim, termasuk di dalamnya Dinkes dan KPP, menyatakan penumpang yang datang tidak diperiksa rapid test.
Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi penumpang yang berangkat, harus sudah ada pemeriksaan rapid test sebelum beli tiket dan periksa rapid testnya di luar klinik KKP.
"Rapid test dilakukan di klinik swasta atau rumah sakit yang melayani itu, KKP di bandara hanya memeriksa dokumen tersebut," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)