Polisi juga menemukan barang bukti lainnya yang disimpan di rumah Ardan di Jalan Angrek, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu.
Setelah digeledah, polisi kembali mendapatkan barang bukti 20 butir ekstasi berwarna hijau merek hulk, 5 butir ekstasi biru merek moncler, 1 butir ekstasi warna cokelat merek mitsubishi dan 2 poket serbuk ekstasi biru.
Menurut pengakuan Ardan kepada polisi, ia membeli barang haram tersebut dari seseorang dengan sistem jejak.
"Sumber barangnya masih kita dalami. Yang jelas katanya ekstasi itu dia siapkan untuk dijual malam tahun baru nanti," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, Minggu (17/12/2023).
Kini kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal-usul sabu dan ekstasi yang diperjualbelikan oleh pelaku tersebut. (*)