DIKSI.CO, SAMARINDA - Momentum pergantian tahun kerap kali menjadi peluang bagi para pengedar untuk memasarkan barang haramnya.
Teranyar pada Kamis (14/22/2023) kemarin, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Pelaku diketahui bernama Herbiansyah alias Ardan (30) diamankan usai kepolisian mendapatkan informasi bahwa tepi Jalan Damanhuri, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Benar saja, seorang pria yang datang mengendarai roda empat bersembunyi di balik gang bersemak pada pukul 12.00 Wita.
Karena mencurigakan, polisi pun langsung menyergap pria tersebut.
Dan hasilnya, polisi menemukan 8 poket sabu dengan berat bruto 20,48 gram, 26 butir ekstasi, serta 2 poket serbuk ekstasi dengan berat bruto 2,04 gram dari kantong pelaku.
Polisi juga menemukan barang bukti lainnya yang disimpan di rumah Ardan di Jalan Angrek, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu.
Setelah digeledah, polisi kembali mendapatkan barang bukti 20 butir ekstasi berwarna hijau merek hulk, 5 butir ekstasi biru merek moncler, 1 butir ekstasi warna cokelat merek mitsubishi dan 2 poket serbuk ekstasi biru.
Menurut pengakuan Ardan kepada polisi, ia membeli barang haram tersebut dari seseorang dengan sistem jejak.
"Sumber barangnya masih kita dalami. Yang jelas katanya ekstasi itu dia siapkan untuk dijual malam tahun baru nanti," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, Minggu (17/12/2023).
Kini kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal-usul sabu dan ekstasi yang diperjualbelikan oleh pelaku tersebut. (*)